Laman

Pengalaman jadi buruh


Disini saya cuma mau share mengenai pekerjaan saya. mungkin kebanyakan para blooger mempunyai pekerjaan lebih baik dari saya. saya ini hanya seorang buruh pabrik yang notabene saya tidak langsung bekerja pada pabrik melainkan melalui outsourching, sampai sekarang saya masih bertanya-taya tentang hukum memperkerjakan orang kepada orang apa ini termasuk haram atau halal. tapi saya tidak pernah berpikir panjang dengan masalah inj, sebab bagaimana pun nyari kerja itu sangat sulit.
fakta yang saya temui dalam bekerja sebagai buruh pabrik :



  1. gaji di hitung per hari dengan potongan administrasi.
  2. gaji dibayrkan perminggu
  3. kerjanya harus lebih giat dari karyawan tetap dan kontrak.
  4. materai untuk perjanjian antara yayasan(outsourching) bawa sendiri. tapi gak tau kalo di tempat lain..
  5. status pekerja ada 4 level
  • Karyawan tetap (gaji lemburan hidup+gaji pokok diatas UMR)
  • karyawan kontrak(gaji lemburan hidup+gaji beda dikit dari karyawan tetap tapi bila sudah habis kontak bisa di buang?di pecat)
  • karyawan Harian lepas atau sering di sebut HL(gaji lemburan mati+gali pokok cuma UMR
  • Karyawan borongan(gaji berdasarkan hasil kali dari jumlah hasil pejerjaan ditambah harga per buah/piece)




Mungkin itu saja dulu yang akan saya share moga saja ada yang mengerti dengan tulisan ini sebab saya masih newbie(kaskuser baru kaliiii) lain kali di sambung lagi. mohon bantuannya........